TRANSBERITA.ID, BEKASI – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku pembunuh wanita paruhbaya yang tewas di dalam rumah kontrakannya akibat di hujami tusukan oleh pelaku yang langsung melarikan diri usai menghabisi nyawa korban. Rabu (15/02/2023)
Kapolres Metro Bekasi KBP Twedi Aditya Bennyahdi saat merelease pengungkapan kasus tersebut kepada awak media menjelaskan bahwa awal kejadian terjadinya kasus pembunuhan saat keduanya yang memang memiliki hubungan gelap bertemu di rumah kontrakan korban tepatnya di Perumahan Cikarang Utama Residence blok E 3/ 25 RT 032/ 013 Desa Jaya Sampurna kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.
“Korban (Lina Hermawati) dan pelaku (Guntur lestari) memang berhubungan, meski pelaku telah memiliki istri dan korban baru pisah ranjang dengan suaminya” ungkap Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi di hadapan awak media.
“Keduanya saat kejadian berada di rumah kontrakan korban dan sempat terjadi cekcok mulut sampai akhirnya terjadi hubungan intim, setelah itu korban kembali berselisih dengan pelaku yang meminta untuk menginap di rumah kontrakanya, kesal dengan omongan korban, keduanya kembali cekcok mulut hingga pelaku sempat memukul dan menampar korban” beber Twedy
“Bukannya mereda, cekcok mulut terus terjadi yang akhirnya korban mengambil pisau di dapur rumah korban, yang langsung menusuk bagian perut sebelah kanan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia” pungkasnya
Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku, baju berlumur darah, dan sebilah pisau yang di lakukan pelaku saat menghabisi korban.
Kapolres didampingi Kasubag Humas AKP Hotma Sitompul SH, Kapolsek Serang Baru AKP Jonsen Harianja SH dan personil Reskrim lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 338 tentang pembuahannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Untuk sementara pelaku diamankan di Tahanan Mapolrestro Bekasi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera diadili.