GANTARI.ID, BEKASI – Ketua RW 24 dilingkungan Perumahan Pesona Indah Residence, Kampung Ceger, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi melaporkan tiga RT beserta pengurusnya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau prasangka palsu.
“Saya melaporkan 4 orang termasuk 3 orang ketua RT dan juga 1 pengurus, langsung diterima di SPKT dengan surat tanda terima laporan pengaduan Nomor: LPIB/100/1/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya,” kata Poltak Seven Five Parulian Hutahaean selaku ketua RW 24 kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi pada Rabu (11/1/2023).
Ia menuturkan, laporan ini dibuat lantaran dirinya dianggap terlalu kritis terhadap masalah pembangunan di wilayahnya dan pelaporan terkait adanya pungutan liar (pungli).
“Saya menduga karena saya pastikan pungutan ini mendasar, jadi pungli. Saya hanya minta laporan kepada ketua RT awalnya,” tuturnya.
“Hanya yang membingungkan saya, orang-orang yang jadi warga terutama RT 02 dan RT 03, ini saya katakan tidak kenal semua. Kalau saya lihat di surat mosi tidak percaya terhadap (dirinya sebagai ketua RW) ini ikut menandatangani,” bebernya.
Selain pencemaran nama baik, ia juga telah melaporkan Dugaan pemalsuan data.
“Saya merasa ini akan menjadi suatu rentetan pemalsuan data, termasuk perumahan-perumahan subsidi KPR terkait rekening koran, status pekerjaan (fiktif), dan juga dugaan penipuan yang dilakukan marketing terhadap rumah-rumah cash,” katanya.
Di SPKT, ia juga memberikan sejumlah barang bukti terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya, sebagai berikut;
Para pelaku memberikan mosi tidak percaya yang ditujukan kepada korban dengan tuduhan di kalangan warga RT003/RW 024, yakni:
1. Hampir di setiap hari perkataannya selalu berkata kasar.
2. Mencontohkan hal yang tidak baik mengajak warganya untuk adu fisik/berantem.
4. Tindakannya tidak patut menjadi tauladan bagi seluruh warganya.
5. Menjadi ketua RW 024 dengan mengintimidasi warga
Adapun dikalangan RT 001/RW 024, para pelaku memberikan mosi tidak percaya yang di tujukan kepada korban dengan tuduhan Sbb:
1. Mengadu domba antara warga beragama muslim dan kristen yang berada di
Perumahan Pesona Indah Residence dengan memasang lampu natal di depan pintu gerbang utama Pesona Indah Residence tanpa sepengetahuan warga muslim dan kristen dan tanpa meminta izin kepada pihak ketua RT 001.
2. Serta selalu berkata kasar dan melakukan intimidasi kepada warga.
“Sedangkan saya selama ini tidak pernah merasa melakukan apa yang telah di tuduhkan oleh para pelaku kepada dirinya. Atas kejadian tersebut saya merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tiga ketua RT yang dilaporkan PSF Parulian, diantaranya, RE (ketua RT 001), TT (Plt RT 002), AS (Ketua RT 003) dan IR (Sekretaris RT 001).